Desa Kayee Jatoe
Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya - 11
SULAIMAN | 14 Februari 2025 | 744 Kali Dibaca
Artikel
SULAIMAN
14 Februari 2025
744 Kali Dibaca
- 1 -
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.- 1 -
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2025;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367);
8. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
792
Populasi
848
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1640
792
Laki-laki
848
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1640
TOTAL
Aparatur Desa
Keuchik
SULAIMAN
Sekretaris Desa
KHAIRUL MURDANI, S.PT., M.Si
Kasi Pemerintahan
FACHRUL RAZI, S.P
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
MISWARDI
Kadus Dayah Cut
IKHSAN
Kadus Blang Dayah
SAFRIZAL
Ketua Pemuda
ILYAS
Operator Gampong
DIA ULHAQ
Kadus Gunteng
DERI MIRWANDI, A.Md
Kadus Teungoh
SARJANI, S.P
Kaur Umum dan Perencanaan
MUHAMMAD YANI
Kaur Keuangan
Muhammad fadil
Desa Kayee Jatoe
Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, 11
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
36.356 Kali
Panduan Arsip Desa_Revisi Nov
744 Kali
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
637 Kali
PERBUP PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA GAMPONG TAHUN 2024
522 Kali
Gampong Kayee Jatoe Gelar Musdesus Bahas Program Ketahanan Pangan 2025
494 Kali
Musyawarah Tren Ublang Gampong Kayee Jatoe Digelar di Meunasah
478 Kali
PERBUP NO 4 TAHUN 2025 PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA GAMPONG TAHUN 2025
421 Kali
Perbup 5-2024 ADG 2025 Pidie Jaya
268 Kali
Pemerintah Gampong Kayee Jatoe Distribusikan Bantuan Pangan Beras dan MinyaKita kepada 227 KPM
522 Kali
Gampong Kayee Jatoe Gelar Musdesus Bahas Program Ketahanan Pangan 2025
364 Kali
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
494 Kali
Musyawarah Tren Ublang Gampong Kayee Jatoe Digelar di Meunasah
421 Kali
Perbup 5-2024 ADG 2025 Pidie Jaya
478 Kali
PERBUP NO 4 TAHUN 2025 PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA GAMPONG TAHUN 2025
744 Kali
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 147 |
| Kemarin | : | 144 |
| Total | : | 120,925 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.121 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 147 |
| Kemarin | : | 144 |
| Total | : | 120,925 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.121 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar